Kini Murai batu, jalak suren dan cucakrawa bukan lagi burung dilindungi
Monday, 10 September 2018
Add Comment
Murai batu, jalak suren dan cucakrawa bukan lagi burung dilindungi - Ketiga jenis burung yang semula dinyatakan dilindungi menurut Permen LHK No. 20/2018 yakni murai batu, jalak suren dan cucakrawa, saat ini dinyatakan sebagai bukan burung dilindungi. Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan. Hutan (Ditjen Gakkum LHK), Drh. Indra Exploitasia, M.Si dalam acara dialog dengan para kicaumania di Bogor Selasa 4 September 2018 malam.
Dikeluarkannya ketiga jenis burung murai batu dari Permen LHK 20/2018 itu merupakan salah satu hasil dari upaya sejumlah kicaumania, antara lain Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) yang meminta agar Menteri LHK mencabut Permen karena dinilai tidak adil
Untuk diketahui, sebelum pengumumman keputusan itu, pihak Kementerian LHK mengundang elemen-elemen kicaumania untuk melakukan dialog secara terbuka di Hotel Padjajaran Suites, Jalan Raya Pajajaran No.17, Kota Bogor.
Dengan topik acara “Dialog permasalahan status perlindungan beberapa jenis burung berkicau” mereka yang diundang antara lain adalah Toni Sumampau (Sekjen PKBSI), Ebod Mahmud Seolaiman (Ronggolawe Nusantara), Boy (BnR), Prio (Radja Company), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ji Rico (Oriq Jaya Indonesia), Dian Toto (MI1), lwan Sofyan, (NZR), Yogi Prayogi (Silobur), Budi Indo (Indojaya Nusantara), Bagiya Rakhmadi (PBI), Suprianto Akdiatmodjo (Kicau Mania), Wisnu Muhammad Daya (WW Kicau Mania) dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau).
Sumber : https://omkicau.com/2018/09/04/murai-batu-jalak-suren-dan-cucakrawa-bukan-lagi-burung-dilindungi
Dikeluarkannya ketiga jenis burung murai batu dari Permen LHK 20/2018 itu merupakan salah satu hasil dari upaya sejumlah kicaumania, antara lain Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) yang meminta agar Menteri LHK mencabut Permen karena dinilai tidak adil
Untuk diketahui, sebelum pengumumman keputusan itu, pihak Kementerian LHK mengundang elemen-elemen kicaumania untuk melakukan dialog secara terbuka di Hotel Padjajaran Suites, Jalan Raya Pajajaran No.17, Kota Bogor.
Dengan topik acara “Dialog permasalahan status perlindungan beberapa jenis burung berkicau” mereka yang diundang antara lain adalah Toni Sumampau (Sekjen PKBSI), Ebod Mahmud Seolaiman (Ronggolawe Nusantara), Boy (BnR), Prio (Radja Company), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ji Rico (Oriq Jaya Indonesia), Dian Toto (MI1), lwan Sofyan, (NZR), Yogi Prayogi (Silobur), Budi Indo (Indojaya Nusantara), Bagiya Rakhmadi (PBI), Suprianto Akdiatmodjo (Kicau Mania), Wisnu Muhammad Daya (WW Kicau Mania) dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau).
Sumber : https://omkicau.com/2018/09/04/murai-batu-jalak-suren-dan-cucakrawa-bukan-lagi-burung-dilindungi
0 Response to "Kini Murai batu, jalak suren dan cucakrawa bukan lagi burung dilindungi"
Post a Comment